TUGAS POKOK DAN FUNGSI



TUGAS POKOK

Dinas Pekerjaan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang pekerjaan umum.

FUNGSI

Untuk menyelenggarakan tugas pokok DPU mempunyai fungsi :
  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pekerjaan umum;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pekerjaan umum;
  4. pengoordinasian, fasilitasi dan pembinaan kegiatan di bidang pekerjaan umum;
  5. pelaksanaan monitoring, evalusai dan pelaporan kegiatan di bidang pekerjaan umum; dan
  6. pengelolaan tata usaha Dinas Pekerjaan Umum.